Ditribusi
Distribusi adalah salah satu aspek dari pemasaran. Distribusi juga dapat diartikan sebagai kegiatan
pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa
dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang
diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan). Seorang atau
sebuah perusahaan distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari pabrikan (manufacturer) ke pengecer (retailer). Setelah suatu produk dihasilkan oleh
pabrik, produk tersebut dikirimkan (dan biasanya juga sekaligus dijual) ke
suatu distributor. Distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke
pengecer atau pelanggan.
Tiga aspek lainnya dari bauran pemasaran
adalah manajemen produk,
harga, dan promosi.
Cara-cara
Melakukan Distribusi
Untuk
menyalurkan barang/jasa digunakan badan perantara. Yaitu :
1.
Penyaluran
Barang/Jasa Melalui Pedagang.
Barang
yang dibuat produsen disalurkan melalui pedagang besar, lalu pedagang besar
menjualnya ke pedagang kecil atau eceran dan pedagang kecil menjualnya ke
konsumen.
2.
Penyalur
Barang/Jasa Melalui Koperasi
Koperasi
berusaha memenuhi kebutuhan anggotanya/masyarakat disekelilingnya.
3.
Penyaluran
Barang/Jasa Melalui Toko Milik Produsen Sendiri.
Produsen yang memiliki toko, dapat
memenjual hasil produksinya kepada konsumen melalui toko tersebut.
4.
Penyaluran
Barang/Jasa melalui penjualan Dari Rumah Kerumah.
Barang hasil produsen dijual oleh produsen
dengan cara berkeliling dari rumah kerumah.
5. Penyaluran
Barang/Jasa Melalui Penjualan di Tempat Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah juga membuat tepat untuk
menyalurkan barang atau jasa hasil produksi tertentu, misalnya pasar, dan
tempat pelelangan ikan.
6.
Tempat
Lain yang Dipakai untuk Menyalurkan Barang/Jasa
Ada
faktor yang mempengaruhi produsen memilih dan menentukan saluran distribusi,
yakni:
a)
Sifat
barang dan Jasa yang diperjualkan.
b)
Daerah
penjualan
c)
Modal
yang disediakan, yang berkait dengan hak dan kewajiban dalam perjualan barang.
d)
Alat
komunikasi
e)
Biaya
angkutan
f)
Keuntungan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie,
ialah suatu kegiatan
yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda,
baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan
kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika
tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia
disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia
lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen
yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua
yang menjadi hak-hak konsumen..
Pelaku-Pelaku
Kegiatan Konsumsi
Perekonomian Indonesia yang menganut sistem
ekonomi kerakyatan menuntut peran dari semua pihak, baik masyarakat maupun
pemerintah guna mencapai tujuan utama yaitu ekonomi kerakyatan.
Dalam ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan ekonomi dilakukan atau dijalankan oleh
lima pelaku utama sebagai berikut.
a. Rumah Tangga
Rumah tangga yang dimaksudkan adalah rumah
tangga konsumsi yaitu baik individu maupun kelompok yang bertujuan untuk
memakai atau menggunakan barang atau jasa. Dalam rumah tangga keluarga memiliki
faktor produksi berupa tenaga kerja dan modal. Faktor produksi ini oleh rumah
tangga keluarga dijual kepada rumah tangga perusahaan dengan memperoleh
kompensasi atau imbalan berupa upah dan gaji serta bunga dan sewa. Kelompok
rumah tangga melakukan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut.
- Menerima penghasilan dari para produsen / perusahaan
yang berupa sewa, upah dan gaji, bunga, dan laba.
- Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga
atas simpanan-simpanan mereka.
- Menjalankan penghasilan tersebut di pasar barang
(sebagai konsumen).
- Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk
ditabung pada lembaga-lembaga keuangan.
- Membayar pajak kepada pemerintah.
- Masuk dalam pasar uang sebagai pembeli, karena
kebutuhan mereka akan uang tunai untuk transaksi sehari-hari.
b. Perusahaan/Produsen
Perusahaan atau rumah tangga perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam
wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba.
Kelompok perusahaan atau produsen melakukan
kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut.
- Memproduksi
dan menjual barang-barang atau jasa-jasa, yakni sebagai pemasok (supplier)
di pasar barang.
- Menyewa
atau menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga
konsumsi untuk proses produksi.
- Menentukan
pembelian barang-barang modal dan stok barang yang lain.
- Meminta
kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka atau
pengembangan usaha mereka.
- Membayar
pajak atas penjualan barang hasil produksinya.
c.
Pemerintah
Dalam sistem demokrasi ekonomi di
Indonesia, pemerintah memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi yang
ditujukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi.
Kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka
memakmurkan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Adapun kebijakan pemerintah di bidang
ekonomi antara lain sebagai berikut.
- Kebijakan fiskal, adalah kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, atau yang
berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Kebijakan moneter, adalah kebijakan pemerintah untuk
mengatur jumlah peredaran uang dan menjamin kestabilan nilai uang, agar
tidak terjadi inflasi.
- Kebijakan keuangan internasional, yaitu tindakan yang
diambil pemerintah di bidang keuangan dalam hubungannya dengan dunia
internasional, baik perdagangan internasional maupun kerja sama ekonomi
internasional.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah
antara lain berupa:
- menarik pajak langsung dan pajak tidak langsung,
- membelanjakan penerimaan negara untuk membeli
barang-barang kebutuhan pemerintah,
- meminjam uang dari luar negeri,
- menyewa tenaga kerja, dan
- menyediakan kebutuhan uang kartal bagi masyarakat.
d. Lembaga-Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan yang dimaksud adalah bank
atau lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan keuangan untuk
memperlancar jalannya perekonomian suatu negara. Kelompok lembaga keuangan
melakukan kegiatan pokok antara lain:
- menerima simpanan/deposito dari rumah tangga konsumen
dan rumah tangga produsen,
- menyediakan kredit kepada perusahaan/produsen untuk
mengembangkan usahanya (investasi), dan
- menyediakan uang giral untuk melakukan transaksi
keuangan.
e. Masyarakat Luar Negeri
Suatu negara tidak akan dapat mencukupi
kebutuhan dengan memproduksi barang sendiri, tanpa adanya bantuan atau hubungan
dengan negara lain. Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi tersebut diperlukan
peranan masyarakat luar negeri, sehingga kegiatan ekonominya juga sangat
dipengaruhi oleh dunia internasional. Jadi kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
masyarakat luar negeri adalah kegiatan ekonomi internasional, meliputi segala
kegiatan mengenai hubungan ekonomi antarnegara, baik mengenai perdagangan
internasional maupun lalu lintas pembayaran internasional, serta kerja sama
ekonomi regional dan internasional.
Berikut ini adalah kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh kelompok masyarakat luar negeri.
- Menyediakan kebutuhan barang impor.
- Membeli hasil-hasil barang ekspor suatu negara.
- Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam
negeri.
- Masuk ke dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur
uang (devisa) dari luar negeri, peminta kredit, dan uang kartal rupiah
untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia.
- Sebagai penghubung pasar uang dalam negeri dengan pasar
uang luar negeri.