JAM

Monday 23 March 2015

Unsur - Unsur negara dan Nilai - nilai luhur Pancasila



Unsur Unsur Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).



Nilai Nilai Luhur Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya kepada tuhan yang maha esa.
  2. Bangsa Indonesia percaya dan taat kepada tuhan yang maha esa sesuai kepercayaanya masing masing
  3. Tidak memaksakan agama atau kepercayaan yang dianut kepada orang lain.
  4. Membina kerukunan hidup diantara umat beragama
  5. Bangsa Indonesia menghormati kebebasan menjalankan syariat syariat agama sesuai kepercayaan masing masing
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan
  2. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  3. Bangsa indonesia mempunyai sikap tenggang rasa
  4. Bangsa indonesia mempunyai sikap saling mencintai sesama manusia
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3. Persatuan Indonesia
  1. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang cinta kepada tanah air
  2. Mengembangkan persatuan indonesia
  3. Rela Berkorban untuk kepentingan bangsa
  4. Mengembangkan ras kebanggaan terhadap tanah air
  5. Menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi / golongan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  1. Tidak boleh memaksakan kehendak
  2. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
  3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan
  4. Menerima hasil mesyawarah dengan lapang dada
  5. Menghargai dan menjunjung tinggi setiap pendapat yang dikeluarkan olah orang lain
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Menghormati hak orang lain
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama manusia
  4. Suka bekerja keras
  5. Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial

No comments:

Post a Comment

CERITA KISAH NYATA

“ TERUSLAH MELAKUKAN KEBAIKAN “ Ada seorang teman baikku menuturkan kisahnya. Dia bernama Rudi. Sore itu ia menemani ister...