KOP SURAT DI ISI DENGAN DAERAH SETEMPAT
SURAT IJIN
TEMPAT USAHA
Nomor : 503/
/Kec.Sept Tmr/IX/2013
Camat
Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dengan ini mengijinkan bahwa :
a. Nama
Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
b. Jenis
Usaha :
c. Bentuk
Perusahaan :
d. Luas
Bangunan / Tempat Usaha :
e. Nama
Pemilik / Pengusaha :
Bagi
pemegang tempat usaha ini, harus memperhatikan hal-hal / ketentuan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan
peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2000, bagi setiap orang yang
berbadan hukum yang mengadakan kegiatan usaha dengan menggunakan tempat atau
ruang tertentu diwilayah Kabupaten Tangerang diwajibkan memiliki Surat Ijin
Tempat Usaha / SITU ( Perubahan dari perda no. 1/2000.
2. Keputusan
Bupati Tangerang Nomor 63 Tahun 2010, tentang pendelegasian sebagai urusan
pemerintah dari Bupati Kepada Camat.
Sehubungan
hal tersebut diatas perusahaan saudara
wajib memiliki Surat Ijin Tempat Usaha
dan berlaku ditetapkan selama usaha terebut masih berjalan, dan diharuskan
melakukan pendaftaran ulang selama 3 (tiga) Tahun sekali.
Surat
Ijin Tempat Usaha ini berlaku sejak Tanggal dikeluarkan dan akan diadakan
perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari
ternyata ada kekeliruan didalamnya.
Perhatian :
1. Menjaga
/ memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan
2.
Menyediakan tempat sampah
3. Menyediakan
alat pemadam kebakaran minimal 1 (satu) buah
Ketentuan Pidana
Barang
siapa melanggar Peraturan Daerah dimaksud, diancam dengan hukuman kurungan
selama lamanya 3 (tiga) bulan atau perusahaan tersebut akan ditutup dan ijin
usahanya dicabut.
Tangerang, ........... / ....... / ..........
a/n Bupati ..................................
( .......................................... )
No comments:
Post a Comment